Mau Mengurus Paspor Beda Domisili? Perhatikan Syarat Ini!

Beberapa orang terkadang masih berasal dari daerah luar Jakarta. Namun, karena keterbatasan waktu membuat mereka mau tak mau harus membuat paspor atau memperpanjang paspor di Jakarta.

Sebelum mengurus paspor baru atau memperpanjang paspor di Jakarta dengan e-KTP yang berasal dari luar Jakarta atau beda domisili, ada baiknya memperhatikan beberapa hal berikut ini.

1. Jika berniat ke luar negeri, perhatikan tanggal keberangkatan. Karena sulitnya mendapatkan kuota antrean ada baiknya mempersiapkan paspor 6 bulan sebelumnya. Begitu juga jika ingin memperpanjang paspor, usahakan untuk dilakukan sebelum masuk masa perpanjang 6 bulan agar jika hendak ke luar negeri secara mendadak tidak kesulitan jika ingin ke luar negeri.

2. Untuk mendapatkan kuota antrean paspor secara online bisa dilakukan melalui tiga jalur. Pertama menggunakan jalur aplikasi Antrian Paspor Online. Kedua menggunakan jalur antrean paspor online melalui sistem Whatsapp. Perhatikan masing-masing kantor cabang Imigrasi yang memiliki nomor Whatsapp berbeda. Ketiga adalah menggunakan jalur melalui website yang bisa diakses melalui alamat www.antrian.imigrasi.go.id.

3. Kuota antrean setiap kantor Imigrasi berbeda-beda. Rata-rata pengurusan paspor baru maupun perpanjang paspor menerima rata-rata sekitar 200 antrean setiap harinya. Untuk itu kamu harus memantau setiap hari. Utamakan untuk mengecek pada saat akhir pekan mulai hari Jumat, Sabtu dan Minggu untuk mendapatkan kuota antrean paspor secara online.

4. Sebagai salah satu solusi jika sudah mendesak harus membuat paspor atau memperpanjang paspor secara manual. Kamu bisa mendatangi beberapa kantor cabang yang masih menerima pelayanan walk in. Salah satunya di Serang, Banten yang paling dekat dengan Jakarta.

5. Jika sudah mendapatkan nomor antrean jangan lupa untuk hadir pada saat jadwal yang sudah ditentukan. Usahakan untuk datang 60 menit sebelumnya dengan membawa syarat dan berkas yang ditentukan.

6. Pastikan kamu membawa semua berkas yang diwajibkan tanpa terkecuali. Berkas yang dibawa berupa berkas asli dan berkas foto kopi. Untuk e-KTP difotokopi seukuran kertas A4. Pastikan semua berkas disimpan dalam folder dan berhati-hati agar tidak ada berkas yang jatuh atau tercecer apalagi jika membawa berkas asli. Untuk syarat berkas paspor baru dan perpanjang paspor bisa baca di sini.

7. Siapkan beberapa berkas tambahan untuk kamu yang memiliki e-KTP dari Luar Jakarta seperti Surat Keterangan Kerja dari Kantor, ID Card Kantor dan juga surat keterangan domisili atau surat tinggal sementara dari RT/RW setempat. Kebijakan ini memang tidak merata seluruhnya, namun daripada bolak balik beberapa kali tidak ada salahnya jika disiapkan terlebih dahulu agar lebih mudah mengurus paspor maupun memperpanjang paspor.

8. Paspor biasanya akan selesai selama 4 hari kerja setelah pembayaran. Jadi hari Sabtu dan hari Minggu tidak dihitung sebagai hari kerja. Pembayaran bisa dilakukan langsung melalui teller bank maupun dilakukan secara online melalui internet banking.

9. Jangan pernah mengurus paspor melalui calo. Selain biayanya mahal juga akan sangat tidak enak jika ketahuan tidak memiliki nomor antrean di tengah-tengah warga yang berjuang mendapatkan kuota antrean.

10. Pastikan lagi bahwa berkas-berkas yang disyaratkan memiliki data yang sama mulai dari nama lengkap, domisili hingga tanggal lahir. Bagi anak yang masih berumur di bawah 17 tahun atau belum memiliki e-KTP dapat didampingi oleh salah satu orang tua atau kedua orang tuanya sekaligus dengan syarat e-KTP kedua orang tua, akta lahir dan kartu keluarga.

SUMBER : reservasi.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *