Siapakah yang dapat menjadi Sponsor Visa di Indonesia?

Perusahaan Indonesia yang dapat menjadi penjamin  atau sponsor visa wajib memiliki modal disetor dan ditempatkan minimum Rp1 Miliar

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, terdapat tiga subyek hukum yang dapat menjadi sponsor bagi Warga Negara Asing maupun Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Penjamin maupun sponsor memiliki posisi yang sangat penting dalam proses pengurusan visa untuk Tenaga Kerja Asing.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengatur tentang definisi sponsor atau penjamin. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia.

Berikut tiga subyek hukum yang berhak menjadi sponsor atau penjamin orang asing tersebut.

Pertama, suami atau isteri Warga Negara Asing yang akan datang ke Indonesia, dalam hal perkawinan campuran. Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh penjaminan dari pasangannya yang merupakan Warga Negara Indonesia. Pasangan Warga Negara Indonesia dapat menjadi penanggung jawab untuk visa regular.

Kedua, setiap Warga Negara Indonesia  juga dapat menjadi penjamin atau sponsor visa bagi Warga Negara Asing. Visa yang dapat disponsori oleh Warga Negara Indonesia biasa adalah adalah Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Visa Repatriasi. Repatriasi adalah orang asing eks Warga Negara Indonesia yang ingin tinggal di Wilayah Indonesia.

Ketiga, Perusahaan Indonesia juga dapat menjadi sponsor atau penjamin bagi Tenaga Kerja Asing (Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan bekerja). Namun, tidak seluruh perusahaan Indonesia dapat menjadi sponsor atau penjamin bagi karyawannya. Hanya perusahaan Indonesia yang memiliki modal disetor minimum Rp 1 Miliar yang dapat menjadi penjamin.

Selanjutnya, penjamin atau sponsor memiliki bermacam-macam tanggung jawab setelah penjaminan terhadap Tenaga Kerja Asing telah mendapatkan visa. Tanggung jawab tersebut adalah:

  1. Penjamin atau sponsor wajib bertanggung jawab atas keberadaan dan tingkah laku Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing selama keberadaannya di Indonesia;
  2. Penjamin atau sponsor juga berkewajiban untuk melaporkan segala perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat Warga Negara Asing yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Penjamin atau sponsor wajib membayar biaya-biaya yang ditimbulkan dari pemulangan atau pengembalian Warga Negara Asing maupun Tenaga Kerja Asing yang berada dalam penjaminan olehnya jika:
    • Izin Tinggal Warga Negara Asing atau Tenaga Kerja Asing yang bersangkutan telah habis;
    • Merupakan subyek dari tindakan keimigrasian berupa deportasi .

SUMBER : elson.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *