Biaya Paspor 2018 Serta Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik

Untuk dapat berkunjung secara legal ke sebuah negara, tentu saja kamu membutuhkan paspor. Terlebih lagi kini sudah banyak sekali promo tiket pesawat murah untuk berlibur ke luar negeri.

Akan tetapi, gak sedikit orang yang menunda keberangkatan karena gak punya paspor dengan alasan biaya paspor itu mahal dan proses pembuatannya ribet.

Padahal biaya paspor itu gak semahal yang kamu bayangkan lho. Daripada kamu harus merelakan tiket pesawat murah untuk liburan ke negara impianmu. Sayang banget kan?

Gak cuma itu, proses pembuatan paspor juga gak ribet kok, justru malah memudahkanmu. Masa sih? Ya, pasalnya kini kamu bisa melakukan pendaftaran lewat online, jadi kamu gak perlu ngantri dari pagi buta lagi kan?

Lalu, berapa biaya paspor 2018?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dikutip dari situs resmi imigrasi, berikut biaya paspor yang harus kamu persiapkan:

  1. Paspor biasa
  • Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang, sebesar Rp 300 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 600 ribu
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 300 ribu
  • Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang, sebesar Rp 100 ribu
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 200 ribu
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 100 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan, sebesar Rp 50 ribu
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih, sebesar Rp 100 ribu.
  1. Paspor elektronik
  • e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan, sebesar Rp 600 ribu
  • e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 800 ribu.
  • e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 600 ribu
  • e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan, sebesar Rp 350 ribu
  • e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian, sebesar Rp 400 ribu
  • e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam, sebesar Rp 350 ribu
  • Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik, sebesar Rp 55 ribu.

Apa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik?

SUMBERĀ  : moneysmart.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *